"Ya semua harapan ya seperti itu (bebas), tapi biarlah proses hukum ini berjalan sebagai mana mestinya," kata Jeremy.
Pasalnya, pada fakta persidangan, Axel tidak pernah terbukti sebagai pemakai serta tak ditemukan barang bukti.
"Begini saya rasa masing-masing pihak sudah menjalankan tugasnya. Kami pun sebagai keluarga dari korban tentu sudah menjalankan upaya yang terbaik," ucapnya.
"Tapi yang ingin saya tegaskan buat putra saya, buat teman-teman media juga, yang paling penting fakta persidangannya saya tekankan bahwa putra saya urin dan drahnya negatif dan tidak ditemukan barang bukti," imbuhnya.
Meski demikian, Jeremy mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap menghargai proses hukum, mengingat masing-masing pihak sudah menjalankan fungsi dan tugasnya.
Untuk itu pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota keberatan pada persidangan berikutnya yakni pada Senin (30/10/2017).
"Ya kalau pledoi itu kan pembelaan, karena yang paling penting tiga hal tadi, tidak ada barang bukti, psikotropika enggak ada, urin dan darah negatif. Tapi yang seperti saya bilang kita hargai proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Axel telah melakukan Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika yakni menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 1 ayat (4).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/25/171934110/jeremy-thomas-ingin-axel-matthew-bebas