Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Sidang Gatot Brajamusti Dilanjutkan

Sebelumnya Majelis Hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa melalui penasehat hukum pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

"Keberatan kuasa hukum tidak dapat diterima, dan melanjutkan perkara atas terdakwa Gatot Brajamusti," ujar Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah sesuai unsur formil dan materil, sehingga dinyatakan sah secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Dalam eksepsinya, terdakwa melalui pensehat hukum membantah memiliki senjata api, amunisi, satu ekor elang hidup, dan satu ekor harimau sumatera yang diawetkan seperti dakwaan jaksa.

Terdakwa menyatakan bahwa satu ekor harimau sumateri adalah pemberian pria diduga berinisial UGB. UGB memberikannya sebagai hadiah ulang tahun kepada terdakwa pada September 2011. Sementara satu ekor elang hidup datang ke rumahnya secara sendiri.

Adapun kepemilikan senjata api beragam jenis, penasehat hukum Gatot menyatakan, bahwa itu diduga milik seorang berinisial AS yang menitipkan kepada Gatot. Ada tiga tahapan penitipan senjata itu sejak 2006.

Sidang pemeriksaan saksi-saksi rencananya akan digelar pada 7 November 2017 mendatang di PN Jaksel. Jaksa akan mengundang tiga saksi masing-masing untuk perkara senjata api dan satwa liar, serta perkara tindak asusila.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/31/151451510/eksepsi-ditolak-hakim-perintahkan-sidang-gatot-brajamusti-dilanjutkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke