"Iya, jadi ET dan RA ini adalah saksi kunci semua kasus (kepemilikan senjata api dan satwa lir serta tindakan asusila)," ujar Hadiman seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Hadiman menjelaskan bahwa per hari ini, ia sudah mengajukan surat pemanggilan kepada keduanya untuk menjadi saksi dalam persidangan yang digelar 7 November 2017 mendatang.
Pemanggilan itu atas ketentuan Pasal 224 KUHP. Atas dasar itu, Hadiman mengungkapkan bahwa keduanya harus hadir dalam persidangan.
Meski demikian beberapa waktu lalu, Elma sempat berucap tidak akan hadir dalam persidangan yang menyeret nama mantan ketua Parfi tersebut.
Selain akan memanggil kedua artis itu, Hadiman berencana juga akan menghadirkan CT yang merupakan saksi pelapor dalam kasus tindakan asusila dan pemerkosaan itu.
"Korban CT akan dihadirkan ke persidangan. Pastinya akan datang di sidang selanjutnya selain duu artis. Dia datang atau tidak kita tidak tahu. Kita akan datangkan saksi pelapor, yaitu CT," ucapnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/31/153656210/elma-theana-dan-reza-artamevia-jadi-saksi-kunci-kasus-gatot-brajamusti