Sidang itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu Murdianto.
Dalam sidang itu, Marcello Tahitoe dan DM duduk bersebelahan di bangku pesakitan dan didamping oleh tim kuasa hukum mereka.
JPU membaca dakwaan bahwa Ello dan DM memesan ganja kepada pengedar narkoba bernama CUY di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
Ello lalu mentransfer uang Rp 300.000 kepada CUY. DM menambahnya dengan mentransfer uang Rp 100.00. Setelah mendapatkan ganja itu, Ello dan DM bersama-sama mengonsumsi ganja tersebut.
JPU membacakan dakwaan pula bahwa kediaman Ello di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi tempat pesta narkoba. Dakwaan itu berdasarkan keterangan saksi dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan yang mendapat laporan dari para warga setempat.
"Kediaman terdakwa 2 (Ello) sering digunakan untuk pesta narkoba, sehingga saksi menelusuri rumah terdakwa 2," kata Herlangga.
Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU juga menyebut bahwa, di kediaman Ello, saksi polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.
Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Mereka lalu menangkap Ello dan DM.
"Keduanya (Ello dan DM) memiliki dan menyimpan narkoba dalam tanaman daun kering seberat 1,112 gram tanpa dilengkapi surat izin dan bukan kepentingan ilmu pengetahuan," ucapnya.
Atas hal itu, JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/31/191728210/jpu-kediaman-ello-sering-digunakan-untuk-pesta-narkoba