Majelis Hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi setelah tiga eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa ditolak.
Tiga eksepsi itu adalah kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa liar ilegal, serta tindakan asusila dan pemerkosaan.
Seusai persidangan, wajah Gatot begitu muram. Ia begitu loyo berjalan menuju ruang tahanan yang berada di belakang ruang sidang.
Sambil berjalan dengan tangan terborgol, mantan ketua Parfi itu mengungkapakan keinginannya yang sudah lama tak dapat dirasakan selama mendekam di ruang tahanan.
"Pengin makan di rumah," ujarnya yang lalu digiring masuk ruang tahanan menunggu persidangan tersebut.
Sidang pemeriksaan saksi-saksi rencananya akan digelar pada 7 November 2017 mendatang di PN Jaksel. Jaksa akan mengundang tiga saksi pada sidang tersebut.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/31/194119710/keinginan-gatot-brajamusti-selama-tinggal-di-penjara