Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ello sendiri sudah tiba di PN Jaksel sejak pukul 12.30 WIB. Ia bersama para tahanan lainnya kemudian digiring ke ruang tahanan yang terletak di belakang ruang sidang untuk menunggu di sidang.
Adapun Ello ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat tengah bersama kedua rekannya DM dan RGG di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dini hari.
Dari tangan DM dan Ello, polisi menyita dua paket ganja seberat 4,25 gram. Sementara RGG dinyatakan bersih dan diizinkan pulang ke rumah.
Sebelumnya dalam sidang perdana, JPU bernama Herlangga Wisnu Murdianto telah membacakan dakwaannya terhadap Ello.
JPU membacakan kronologis transaksi Ello membeli barang haram, mengonsumsi secara bersama, hingga ditangkap oleh polisi.
Dalam sidang itu, JPU menjerat Ello dan DM, rekannya yang sama-sama ditangkap polisi dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/07/133829410/ello-kembali-jalani-sidang-kasus-narkoba