Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Gatot Brajamusti

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan para saksi setelah eksepsi yang diajukan Gatot terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal, satwa liar, dan tindakan asusila ditolak Majelis Hakim.

Sebelumnya seusai sidang putusan sela yang mengugurkan eksepsi Gatot pada pekan kemarin, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Hadiman akan menghadirkan para saksi kunci.

Beberapa saksi yang hadirkan, kata Hadiman, adalah dua artis Elma Theana dan Reza Artamevia yang selama ini dekat dengan mantan ketua Parfi tersebut.

"Iya, jadi ET dan RA ini adalah saksi kunci semua kasus (kepemilikan senjata api dan satwa lir serta tindakan asusila)," ujar Hadiman seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Pemanggilan itu atas ketentuan Pasal 224 KUHP. Atas dasar itu, Hadiman mengungkapkan bahwa keduanya harus hadir dalam persidangan.

Selain akan memanggil kedua artis itu, Hadiman juga berencana menghadirkan CT yang merupakan saksi pelapor dalam kasus tindakan asusila dan pemerkosaan itu.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/07/135704510/jaksa-hadirkan-saksi-kunci-di-sidang-kasus-gatot-brajamusti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke