Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Erwin M Sirait dari Sat Narkoba Polres Jakarta di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (7/11/2017).
"Kami mengamankan terdakwa di Jalan Benda (Jagakarsa). Pada saat itu, terdakwa sedang menuju Jalan Benda mengendarai mobil jazz merah. Dia sedang berdua dengan pacarnya di dalam mobil," ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, upaya penangkapan itu setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar, bahwa kediaman Ello kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Menurut Erwin dalam kesaksiannya, ia lalu meminta Ello keluar dan langsung menginterogasi di tempat. Kemudian Ello meminta waktu untuk menelepon temannya yang bernama DM.
Setelah ditelepon, DM lalu langsung datang bersama istrinya di tempat Ello diinterogasi di Jalan Benda. Namun, DM mengaku sebagai teman sekaligus pengacara Ello.
Erwin lalu mencecar DM, dan DM lalu mengakui bahwa ia dan Ello mengonsumsi barang haram yang dibeli di Universitas Atmajaya pada 28 Juli 2017. Barang itu berada di kediaman Ello yang berada di Jalan Griya Kecapi, Jagakarsa.
Kemudian, kata Erwin, pihaknya yang terdiri dari dua tim lalu menuju jalan Griya Kecapi bersama-sama. Di sana ditemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.
Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Mereka pun menangkap Ello dan DM.
"Kami geledah ada di lantai dua, barang ada di jemuran kantong celana training milik terdakwa DM," ujar Erwin.
Masih dalam kesaksiannya, Erwin menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Ello dan DM, mereka menggunakan barang haram tersebut berdua.
Barang yang ditemukan adalah sisa hasil pembelian. Mereka menggunakannya dengan cara melinting ganja dengan kertas dan mengonsumsinya selayaknya rokok.
"Mereka (Ello dan DM) mengaku sekali pakai (dari hasil pembelian 28 Juli 2017 itu)," kata saksi.
Lebih lanjut dalam kesaksiannya, Erwin mengatakan bahwa saat itu Ello dan DM terlihat tidak tampak seperti sedang menggunakan ganja. Setelah penemuan itu, kata Erwin, pihaknya membawa Ello dan DM ke kantor polisi dan dilakukan tes urine.
"Hasilnya positif ganja," ujarnya.
Dalam persidangan agenda saksi kali ini, JPU menghadirkan dua orang saksi. Selain Erwin, saksi lainnya adalah Henry Apriadi yang berasal dari institusi yang sama.
Adapun dalam sidang perdana pembacaan dakwa. JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/07/182726210/polisi-ello-ditangkap-saat-bersama-pacarnya