Sidang lanjutan dengan agenda para saksi dari JPU itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/11/2017) mendatang.
"Nanti kami akan panggil Nadine Chandrawinata untuk kasus senjata api ilegal itu," kata Hadiman kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Hadiman mengatakan, bahwa surat pemanggilan sebagai saksi sudah diajukan oleh tim JPU per hari ini.
Ia pun meminta Nadine untuk kooperatif menghadiri persidangan sebagai saksi berdasarkan ketentuan Pasal 224 Ayat 1 KUHP.
Adapun kehadiran Nadine sebagai saksi tidak lepas dari keterlibatannya sebagai pemain dalam film Azrax: Melawan Sindikat Perdagangan Wanita. Film yang rilis pada 2013 itu melibatkan Gatot sebagai pemain dan produser.
Dalam film bergenre action itu, diduga menggunakan senjata-senjata sungguhan yang ditemukan penyidik.
Sebagai informasi, penemuan senjata ilegal ditemukan di kediaman Gatot oleh penyidik Polda Metro Jaya Jalan Niaga Hijau X Nomor 6. Pengeledahan dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas permintaan dari Polda NTB.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/07/203857110/nadine-chandrawinata-akan-jadi-saksi-kasus-senpi-gatot-brajamusti