"Hari ini sidang pertama gugatan Dhea dan keluarga kepada D**. Pemeriksaan berkas," kata kuasa hukum Dhea, Henry Indraguna saat ditemui usai sidang.
Dhea ditemani Henry dan sang ibunda menyerahkan berkas-berkas gugatannya. Sidang tersebut tidak dihadiri pihak tergugat.
Diketahui, Dhea kehilangan kamera Canon C500 seharga Rp 229 juta setelah menggunakan jasa pengiriman ekpedisi ternama.
Dhea mengatakan, dia terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak mendapat solusi dari pihak ekpedisi.
"Penginnya enggak sampai segininya. Karena enggak ada solusi, jadi ya mau enggak mau harus upaya hukum," ucapnya.
Henry menambahkan, saat mediasi pihak ekspediksi telah mengajukan asuransi untuk kamera Dhea, namun ditolak.
"Saat mediasi hanya memberitahukan sudah diajukan asuransi dan ditolak. Yah wajar ini hilangnya pidana, enggak mungkin diganti asuransi," ujar Henry.
Sidang lanjutan dengam agenda pembacaan gugatam dan mediasi akan berlangsung pada Kamis (19/11/2017).
"Lanjut sidang kedua bacaan gugatan dan mediasi. Kami berharap mediasi ada solusi dari kedua belah pihak," imbuhnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/09/134348310/dhea-imut-jalani-sidang-perdana-untuk-kasus-kameranya-yang-hilang