Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu ditunda karena Gatot sakit.
"Terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. Karena terdakwa tidak bisa dihadapkan ke sidang, jadi ditunda hari Selasa 21 November 2017," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman.
Kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai, membenarkan bahwa kliennya sedang sakit. Menurut Rifai, Gatot mengalami sakit kepala sejak kemarin.
"Vertigo, ketahuannya baru kemarin sih. Kebetulan juga tensi darahnya 190/80 ya, terus kadar gulanya sampai 500. Jadi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan proses sidang. Tentu nanti menunggu sampai sehat dulu baru dilanjutkan," ucapnya.
Ada pun pada sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, JPU menghadirkan dua saksi dari Diskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam sidang itu, JPU juga memperlihatkan barang bukti senjata api ilegal kepada Majelis Hakim.
Barang itu disita dari kediaman Gatot yang terletak di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/14/164918810/gatot-brajamusti-sakit-sidang-beragenda-pemeriksaan-saksi-ditunda