Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ello Gunakan Ganja sejak 2003

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Marcello Tahitoe atau Ello (34) telah menggunakan ganja 2003. Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Verdiana Wilistyanita, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

"Dari assessment yang dilakukan, pertama kali Ello mencoba ganja pada 2003. Seiring waktu penggunaan rutin sejak 2005 dan selanjutnya penggunaan hampir setiap hari," ujar Verdiana dalam persidangan.

Verdiana menjelaskan bahwa alasan Ello mengonsumsi ganja adalah untuk mendapatkan sensasi rileks dan gampang tidur.

"Kalau terdakwa tidak memakai, dia akan mudah gelisah dan sensitif. Maka kami (BNN) merekomendasikan untuk direhabilitasi," kata dia.

Penilaian BNN untuk menyetujui Ello direhabilitasi di RSKO, Jakarta Timur, kata Verdiana, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan wawancara. Menurut dia, Ello masuk dalam kategori sedang-berat yang artinya bisa disembuhkan melalui rehabilitasi.

"Mereka akan menjalani perawatan medis dan kejiwaan. Bisa tiga sampai enam bulan perawatan tergantung invididunya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ello ditangkap bersama rekannya yang berinsial DM di rumahnya di Jalan Griya Kecapi, Jakarta Selatan.

Polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram. Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Mereka pun menangkap Ello dan DM.

Adapun dalam sidang perdana pembacaan dakwa. JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/21/213222310/ello-gunakan-ganja-sejak-2003

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke