Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasibnya Diputus Hari Ini, Begini Perasaan Ammar Zoni

Majelis hakim akan membacakan putusannya terhadap Ammar yang menjadi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Namun tak terlihat raut risau atau gelisah pada wajah Ammar jelang putusan. Hal itu pun dibenarkan oleh Ammar kepada awak media.

"Insya Allah, tenang aja sih," katanya singkat saat ditanya apakah ia merasa gugup atau tidak.

Ammar juga terlihat mengobrol santai dengan beberapa kerabatnya di ruang sidang. Tampak ayahnya, Suhendri Zoni, dan adiknya yang juga artis peran, Aditya Zoni, bersama kakek-nenek serta adik bungsunya turut hadir.

Sebelum memasuki ruang sidang, Ammar menyempatkan memeluk erat kakek dan neneknya yang kompak berbusana serba putih hari ini.

Sebelumnya, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).

Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.

Ammar kemudian menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Pada Senin (30/10/2017), sidang perdana Ammar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang pekan lalu, jaksa menuntut Ammar dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan.

"Kami, penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan...," ujar jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan, dikurangkan selama berada dalam tahanan dan menjalani rehabilitasi sementara," lanjutnya.

Berdasarkan bukti dan saksi yang asa, JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa Ammar terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/23/132318110/nasibnya-diputus-hari-ini-begini-perasaan-ammar-zoni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke