Kendati Ammar tak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru belum menentukan sikap alias masih pikir-pikir.
Dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Kamis (23/11/2017), Jaksa Andri S mengungkap alasannya.
"Kami harus mempelajari putusan dulu, kami enggak bisa bersikap begitu saja. Karena kan kami belum menerima salinnya. Pikir-pikir sambil mempelajari putusan," kata Andri.
Pasalnya, meski majelis hakim sudah mengakomodir dakwaan maupun tuntutan jaksa, ada perbedaan teknis antara soal hukuman.
Di mana, jaksa menuntut Ammar menjalani hukuman di rumah tahanan dengan rehabilitasi sementara, sedangkan vonis menyebut Ammar menjalani seluruh masa hukumannya di panti rehabilitasi.
"Intinya sama hanya beda penempatan aja. Kami tuntut tahanan penjara, hakim rehabilitasi. Nanti rehabilitasi tetap di Natura dengan catatan biaya sendiri. Pada intinya kami harus menghargai keputusan hakim. Mungkin hakim punya pertimbangan," kata Andri.
Selama waktu tujuh hari kerja yang diberikan, jaksa akan mempelajari dulu berkas vonisnya baru nantinya memutuskan menerima saja atau melakukan banding.
"Selang dua hari tiga hari ini kami terima dulu salinan putusannya. Baru kami menerima putusan, apa mengajukan putusan lainnya. Kalau sampai Kamis depan enggak ada upaya hukum dari kami, berarti langsung bisa inkracht (vonis hakim memiliki kekuatan hukum tetap)," kata Andri.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap artis peran Ammar Zoni, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun Ammar tak akan menjalani hukumannya itu di balik jeruji, melainkan di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017). Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/23/173330710/alasan-jaksa-masih-pikir-pikir-soal-vonis-hakim-untuk-ammar-zoni