"Yang pertama soal legal standing pelapor. Kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini. Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani," tulis Ali Lubis dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (30/11/2017).
Selain itu, Ali juga menilai bahwa status dalam Twitter Ahmad Dhani itu tidaklah menyerang pihak manapun. Hal itu sesuai dengan soal pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 28 ayat (2) junto pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," tulisnya lagi.
"Sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama. Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi, dengan kebencian ekstrem yang provokatif," lanjutnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/30/153248110/kuasa-hukum-sebut-kasus-twitter-ahmad-dhani-tak-layak-dilanjutkan