Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ibnu, Agus Setiawan, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
"Hari ini terjadi perdamaian, jadi gugatan permohonan cerai talak yang diajukan oleh Ibnu Jamil dicabut di depan hakim," kata Agus kepada awak media.
Ia mengatakan, sebenarnya agenda sidang hari ini adalah pengajuan duplik (jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat) dari pihak Ade Maya.
Namun, Agus menyebut bahwa selama pengajuan duplik tersebut ternyata terjadi beberapa kesepakatan.
"Akhirnya terjadi perdamaian dan gugatan yang diajukan klien saya, Mas Ibnu Jamil, hari ini dicabut," ucap Agus.
Keputusan Ibnu itu tak lepas dari keinginannya untuk memperbaiki bahtera pernikahannya dengan Ade. Terutama demi anak mereka berdua.
"Ingin mencoba menjalani hubungan rumah tangga yang lebih baik ke depannya dan juga untuk masa depan anak. Mungkin sudah ketemu lagi chemistry-nya, ada petunjuk, akhirnya Mas Ibnu memutuskan mencabut gugatannya," ujar Agus.
"Jadi ya intinya terjadi perdamaian diselesaikan secara baik-baik. Ya mudah-mudahan ke depannya bisa lebih baik," sambungnya.
Sebelummya, Ade Maya lah yang pertama mendaftarkan gugatan cerai atas Ibnu di PA Jakarta Selatan pada 8 Maret 2017.
Namun kedua belah pihak tak pernah hadir dalam persidangan. Sehingga, PA Jakarta Selatan menggugurkan gugatan cerai Ade terhadap Ibnu itu.
Namun pada 4 Agustus 2017, giliran Ibnu yang melayangkan permohonan cerai talak atas Ade Maya dan pada akhirnya batal kembali.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/11/30/175553110/berdamai-ibnu-jamil-cabut-gugatan-cerai-terhadap-ade-maya