Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dijemput Mulan Jameela, Ahmad Dhani Tinggalkan Polres Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017) siang ini. Ia diperiksa hampir 24 jam atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Istrinya, penyanyi Mulan Jameela, datang menjemput Dhani yang sebelumnya menginap di kantor polisi. Pelantun "Wonder Woman" itu tampak mengenakan busana bermotif bunga.

Namun, ia menolak berkomentar begitu pun Dhani. Hanya kuasa hukum Dhani, Hendarsam, yang menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan.

"Tidak ditahan, tidak ditahan. Karena tim lawyer sudah bekerja maksimal, berusaha berargumentasi dan kepada penyidik juga akan koperatif ke depannya," kata Hendarsam kepada awak media.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Dhani sudah selesai dan kliennya itu sudah bisa pulang ke rumah. Mengenai rencana gelar perkara oleh Polres Jaksel, Hendarsam mengaku tak tahu menahu.

"Tadi juga ada beberapa kelengkapan administrasi. Ini sebenarnya sudah selesai, jadi tinggal menunggu proses lanjutan dari penyidik apakah perkara ini akan terus atau pertimbangan lain. Jadi kami tetap kooperatif dan menunggu apapun hasil penyidik nanti," katanya.

"Kami sebenarnya sudah melihat, semalam itu sudah dilakukan gelar setelah pemeriksaan Mas Dhani. Cuma apakah benar akan dilakukan gelar lagi setelah itu, hari ini. (Gelar perkara) itu kembali ke penyidik. Yang pasti secara logika, melihat kepada aturan hukum yang ada, seharusnya tidak ada lagi gelar. Atau gelar nanti dilakukan kemudian," sambungnya.

Sebelumnya, Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pendiri BTP Network Jack Lapian. Dhani dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/12/01/124610610/dijemput-mulan-jameela-ahmad-dhani-tinggalkan-polres-jaksel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke