Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tuntutan JPU terhadap Ello Ditunda hingga 2018

"Tuntutan JPU belum siap. Jaksa memohon kepada Majelis Hakim utuk menunda," kata Herlangga kepada awak media.

Kepada Majelis Hakim, Herlangga meminta agar pembacaan tuntutan kembali digelar pada pekan mendatang, yakni Selasa 12 Desember 2017.

Namun, kata Herlangga, Hakim Ketua akan memasuki masa cuti hingga tiga pekan mendatang.

"Jadi sidang dilanjutkan pada 2 Januari 2018 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. Harapannya tuntutan sudah siap dan bisa dibacakan," kata Herlangga.

Herlangga menjelaskan alasan tuntutan belum siap dibacakan pada persidangan kali ini.

"Memang kendalanya mempersiapkan tuntutan. Harus memerhatikan fakta-fakta dari sidang sebelumnya. Dari saksi ahli dan barang bukti yang menjadi acuan membuatan tuntutan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ello ditangkap bersama rekannya yang berinsial DM di rumahnya di Jalan Griya Kecapi, Jakarta Selatan.

Polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram. Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Mereka pun menangkap Ello dan DM.

Adapun dalam sidang perdana pembacaan dakwa. JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/12/05/165250310/tuntutan-jpu-terhadap-ello-ditunda-hingga-2018

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke