Kesaksian Elma dan Reza diperlukan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa, serta kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan Gatot terhadap korban CTP.
"Hari ini kami hadirkan beberapa saksi, Nadine Chandrawinta, Dedi Setiadi, dan saksi ahli konservasi hewan. Ada yang tidak hadir juga seperti Reza Artamevia, Elma Theana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman di PN Jaksel seusai sidang.
"Reza dan Elma harus hadir. Karena mereka saksi dua perkara, pertama perkara cabul, kedua perkara senjata api," sambung dia.
Hadiman menerangkan bahwa Reza dan Elma sudah diberikan surat pemanggilan sebagai saksi.
Untuk kali ini, kata Hadiman, Reza beralasan sedang persiapan berangkat ibadah umrah. Reza menyampaikan lewat surat tertulis. Sedangkan Elma tidak memberikan kabar atas ketidakhadirannya.
Selain keduanya, kata Hadiman, saksi lain yang tidak hadir adalah Ary Suta dan Ustad Guntur Bumi alias UGB.
"Ary Suta tidak ada kabar. Kalau UGB ada kabar, tapi beliau mengirimkan surat rontgen yang memberikan keterangan bahwa beliau sedang sakit," ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Hadiman berencana untuk memanggil secara paksa Elma dan Reza.
"Kalau itu kami meminta kepada majelis hakim ya untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Apakah nanti akan dikabulkan atau tidak, kami belum tahu karena masih ada sidang satu lagi," ucapnya.
"Ya untuk Elma Theana dan Reza Artamevia, ya kami minta patuhilah hukum. Apalagi kami sudah panggil secara patut. Kalau bisa hadirlah sesuai waktu yang kami jadwalkan, jangan seolah main-mainlah," tambah Hadiman.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/12/05/182447610/elma-theana-dan-reza-artamevia-mangkir-lagi-di-sidang-gatot-brajamusti