Hal itu diungkapkan oleh JPU Herlangga Wisnu kepada awak media seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
"(Dari penasehat hukum Ello) tidak ada kekecewaan. Tapi dia (Ello) kecewa, karena terdakwa ingin selesai cepat," kata Herlangga.
Herlangga mengaku memiliki alasan mengapa belum bisa memberikan tuntutan kepada terdakwa pada persidangan kali ini.
"Memang kendalanya mempersiapkan tuntutan harus memerhatikan fakta-fakta dari sidang sebelumnya. Dari saksi ahli dan barang bukti, yang menjadi acuan kami membuat tuntutan," kata Herlangga.
JPU sendiri mengajukan pembacaan tuntutan pada pekan mendatang, yakni Selasa 12 Desember 2017.
Namun, Hakim Ketua memasuki masa cuti sehingga akan digelar tiga pekan lagi. Artinya sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada 2 Januari 2018.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/12/05/204804310/ello-kecewa-pembacaan-tuntutan-jpu-ditunda