"Jadi dia ternyata punya KTP dua, habis bulan Juli kemarin, makannya kami daftarin ke Pengadilan Negeri Bandung, terus pas pembuktian dia bilang alamatnya bukan di Bandung, tapi di Kabupaten Bandung, di Dago Resort," kata kuasa hukum Gracia, Rohman Hidayat, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2017).
"Jadi hakim memutuskan kalau tidak berwenang dan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Bale Bandung," imbuhnya.
Jadwal sidang perceraian Gracia dan David pun sudah diperoleh Rohman.
"Sudah. Saya dengar informasi tanggal 19 Desember sidangnya. Tapi belum ada panggilan resminya," ujarnya.
Sebelumnya, sidang perceraian Gracia dan David telah digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dengan beragendakan mediasi. Namun, mediasi dinyatakan gagal.
Saat sidang berlanjut ke pembuktian, majelis hakim baru mengetahui bahwa David telah berpindah domisili.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/12/07/175916910/gracia-indri-pindahkan-gugatan-cerai-ke-pengadilan-negeri-bale-bandung