"Majelis berpendapat eksepsi terdakwa tidak beralasan, sehingga harus ditolak dan Penuntut Umum harus melanjutkan persidangan," kata hakim dalam persidangan, Senin (18/12/2017) .
"Setelah mendengar eksepsi dan tanggapan JPU, Majelis berpendapat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP," lanjutnya.
Hakim memutuskan bahwa proses hukum Pretty akan tetap dilanjutkan.
"Bulan ini dilanjutkan. Karena tuntutan dari jaksa juga keberatan, jadi keputusan dari hakim dilanjutkan," ucap Pretty saat ditemui usai sidang.
Meski merasa sedih, bintang sinetron Saras 008 itu tetap akan berjuang menghadapi proses persidangan selanjutnya.
"Kalau ngomong sedih pasti sedih. Dalam kasus ini saya merasa kasus ini di-setting, saya dijebak. Tapi hakim sudah memutuskan. Jadi kami fight aja," kata Pretty.
Sidang lanjutan Pretty akan digelar kembali pada 3 Januari 2018 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/12/18/175622210/hakim-tolak-eksepsi-sidang-pretty-asmara-berlanjut