"Dia (Tio) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Audie saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/017).
Tio diamankan di kediamannya di Jalan Ampera I, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB. Selain sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.
Audie menjelaskan, Tio ditangkap ketika selesai menggunakan barang haram tersebut seorang dia. "Jadi ketika diamankan, yang bersangkutan telah seleai menggunakan.
Tidak ada perlawanan," kata dia.
Atas kasus ini, polisi menjerat pemain film Surat dari Praha tersebut dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/12/22/160818810/tio-pakusadewo-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-narkoba