Tio datang pada pukul 15.15 WIB diantar oleh beberapa penyidik Polda Metro Jaya dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
"Hari ini klien kami dikirim dari Polda ke Sespimma untuk rehab. Untuk sementara beliau akan dititip ke sini," ucap Ronny kepada awak media.
Rehabilitasi ini dilakukan atas permohonan pihak keluarga Tio. Namun, sebelumnya Tio sudah menjalani proses assessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta untuk mendapatkan surat rekomendasi persetujuan rehabilitsi.
"Dia direhab, tapi kasus hukumnya penyidikan oleh kepolisian tetap berlanjut," ucap Ronny.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) pada pukul 23.15 WIB.
Polisi menyatakan, di tempat tinggal Tio mereka dapati sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit handphone.
Mengenai kasus itu, polisi menjerat Tio dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/12/29/161256710/tio-pakusadewo-direhabilitasi-di-rs-bhayangkara