Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jennifer Dunn Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jennifer diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS (40), pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap pada hari yang sama.

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

"Menurut pengakuan FS, JD sudah 10 kali melakukan pemesanan," kata Argo.

Ia juga mengatakan, hasil tes urine menyatakan Jennifer Dunn positif mengandung methamphetamine.

"Setelah tes urine, hasilnya adalah positif methamphetamine," ucap Argo.

Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/02/173621310/jennifer-dunn-terancam-hukuman-maksimal-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke