Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kuasa Hukum Atalarik soal Persyaratan Bertemu Anak bagi Marwa

Hal tesebut dikatakan Junaedi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

"Kalau (persyaratan) itu saya tidak tahu persis perjanjiannya itu seperti apa. Sepanjang yang disampaikan Arik kepada saya, memang setiap orang punya syarat-syarat, Marwah punya syarat, Arik punya syarat," kata Junaedi.

Sebelumnya Marwa pernah mengungkapkan bahwa ada syarat-syarat yang diajukan Atalarik bila Marwa ingin bertemu dua anak mereka. Salah satunya adalah menyerahkan paspor.

"Enggak tahu saya (soal perjanjian mengembalikan paspor). Anak itu kan belum punya KTP, tapi punya paspor. Paspor harusnya ada pada anak kan, ada di rumah, ngapain dibawa-bawa?, jadi kalau Arik minta paspor dikembalikan ya sangat wajar," ujar Junaedi.

"Kalau memang ada persyaratan seperti itu ya penuhi saja, apa susahnya. Identitas anak kan begitu," lanjut Junaedi.

Junaedi juga tidak mempertanyakan, mengapa Marwa mempermasalahkan hal itu setelah  berhasil bertemu dengan kedua anaknya usai mediasi dengan Atalarik yang difasilitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) beberapa waktu lalu.

"Kalau sekarang Marwah keberatan ya kenapa dulu tanda tangan? Kenapa dulu setuju? Sudah pernah bertemu kan. Kemudian dari perjanjian itu, kapan lagi pertemuannya kan ada diatur, dengan syarat-syarat yang tadi. Jalani saja," ucap Junaedi.

"Selanjutnya yang terjadi bagaimana pertemuan yang kedua, ketiga. Ini yang jadi pertanyaan, kenapa Marwa uring-uringan di media," tambahnya.

Ia mengaku kaget karena Marwa terkesan meninggalkan KPAI dengan meminta bantuan lembaga lain, yakni Komnas PA.

"Kami sendiri kaget karena sudah ada hubungan baik dan kenapa tidak diteruskan? Yang kami dengar dari KPAI seolah-olah Marwah meninggalkan KPAI, mencari lembaga lain," imbuh Junaedi.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/02/175211210/kata-kuasa-hukum-atalarik-soal-persyaratan-bertemu-anak-bagi-marwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke