Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ello dan Rekannya Dituntut Satu Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu menyatakan bahwa Ello dan rekannya, Diego Maradona Tampubolon atau Diego, masing-masing dituntut hukuman satu tahun penjara.

Herlangga membacakan tuntutan itu, "Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menyatakan bahwa terdakwa, satu Diego Maradona Tampubolon alias Diego, dan terdakwa dua, Marcello Tahitoe alias Ello, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana, "secara bersama-sama melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri." Melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara.

3. Menyatakan barang bukti berupa: 
- 1 (satu) bungkus satu klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,1112 gram (sisa hasil lab berat netto 0,9767 gram), dan 1 (satu) bungkus berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,087 gram (sisa hasil lab berat netto 0,9445 gram), 1 (satu) bungkus berupa kertas papir merk Radjamas dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) celana training warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas kertas papir merek Radjamas, 2 (dua) unit handphone merek Iphone dikembalikan kepada para terdakwa.

4. Menetapkan agar para terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar perkara masing-masing sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)."

Telah diberitakan, Ello ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017 atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 4,25 gram.

Ello mulai menjalani pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada 14 Agustus 2017.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/02/182730910/ello-dan-rekannya-dituntut-satu-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke