Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jennifer Dunn Bantah Pesan Sabu 10 Kali

Kepada polisi, menurut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak, Jennifer mengaku baru tiga kali membeli sabu lewat FS.

"Pengakuan FS, JD melakukan pemesanan sebanyak 10 kali. Dari 10 kali ini sedang kami dalami kapan dan di mana barang buktinya. Karena pengakuan dari JD tiga kali pesan," kata Calvjin di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Untuk itu, kepolisian akan melakukan konfrontasi atau mempertemukan Jennifer dan FS untuk memperjelas pengakuan siapa yang benar.

"Kami akan konfrontasi. Mereka kenal ini selang waktu satu tahun, dalam proses pertemanan," ujar Calvjin.

Ia juga menjelaskan dari pemeriksaan awal, ditemukan fakta bahwa Jennifer biasanya memesan satu atau setengah gram sabu lewat FS. Untuk barang bukti 0,6 gram sabu yang ditemukan di rumah FS, lanjut Calvjin, itu seharga Rp 850.000.

"Berdasar BAP diakui untuk pemakaian sendiri Sampai saat ini masih proses penyidikan dengan melengkapi berkas-berkas yang ada. Proses lebih lanjut akan kami umumkan," katanya.

Sebelumnya, Jennifer diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS.

Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram. Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja.

Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/02/194913410/jennifer-dunn-bantah-pesan-sabu-10-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke