Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyidik Bantah Pihaknya Sebar Video Penangkapan Jennifer Dunn

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasubdit I Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membantah kabar yang menyebut pihaknya telah menyebarkan video penangkapan artis peran Jennifer Dunn.

"Saya rasa kami tidak pernah menyebarkan video dalam hal ini. Jadi kami tidak merespons hal itu," kata Calvijn saat ditemui Pusat Labkratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (3/1/2018).

Belum lama ini beredar video rekaman penangkapan Jennifer di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017).

Dalam video tersebut terlihat seorang penyidik tengah menggeledah barang-barang milik Jennifer. Wanita yang tersandung kasus narkoba untuk kali ketiga itu tampak mengenakan kemeja kotak-kotak merah.

Setelah itu, Jennifer juga terihat berlutut meminta maaf kepada seorang pria sambil menangis.

"Aku salah, aku minta maaf Om, pukul aku, aku mohon. Kasihan aku," kata Jennifer.

Calvijn menjelaskan, pada saat penggeledahan itu, tim penyidik datang bersama petugas keamanan dan perwakilan dari RT/RW setempat.

"Jadi kami penangkapan di dua TKP. Penangkapan TKP pertama di rumah FS. TKP kedua di rumah JD. Itu dua-dua diwakilkan dan didampingi oleh saksi masyarakat. Dalam hal ini ada security-nya ada RT dan juga RW," ucap Calvijn.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/03/153409210/penyidik-bantah-pihaknya-sebar-video-penangkapan-jennifer-dunn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke