JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan terhadap artis peran Jennifer Dunn sudah sesuai standar operasional proseder atau SOP dan Undang Undang.
Jennifer kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Ada tiga hal yang menjadi alasan seorang tersangka harus segera ditahan.
"Dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik memberi kesimpulan melakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2018).
Hal itu diatur dalam Pasal 21 Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa, "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana".
"Jadi sesuai dengan syarat dengan KUHAP ya. Jadi namanya penahanan sesuai SOP, ada gelar perkara terlebih dulu sama penyidik," kata Argo.
Jennifer Dunn ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari penggeledahan kediaman Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan, di rumah FS ditemukan satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram. Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.
Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Jennifer Dunn. Pada 2005 lalu, ia diamankan karena kedapatan mengonsumsi ganja. Lalu empat tahun kemudian, polisi kembali menciduk Jennifer karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/06/142427310/jennifer-dunn-ditahan-karena-dikhawatirkan-ulangi-perbuatan