Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dewi Perssik Tak Bisa "Shooting" karena Jadi Saksi untuk Suaminya

"Iya lah pastinya (merasa rugi). Mereka kan harus bisa membuktikan apa yang mereka ungkapkan karena ini sangat merugikan kami berdua yang harusnya shooting, gara-gara begini dipanggil lagi, datang lagi," kata perempuan yang akrab disapa Depe di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Dewi merasa tetap punya hak untuk membela diri. Untuk itu ia mengaku sudah menyimpan beberapa bukti.

"Yang aku tahu adalah aku WNI yang punya kewajiban-kewajiban di mana saya punya hak membela diri saya bahwa kami berdua tidak melakukan pelanggaran," ungkapnya lagi.

"Jadi klarifikasi dulu kan kalau ada aduan masyarakat diklarifikasi dulu. Nah sekarang ini klarifikasi saja ya, nanti kami serahkan bukti-buktinya ya," imbuh kuasa hukum Dewi, Maha Awan Buana.

Dewi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan petugas Transjakarta Harry Maulana Saputra atas Angga Wijaya. Angga dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah, yang tertuang dalam Pasal 335, 212, dan 315 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/10/213429510/dewi-perssik-tak-bisa-shooting-karena-jadi-saksi-untuk-suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke