Sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada pukul 14.00 WIB
Kasus Ello bermuara ketika ia ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat tengah bersantai bersama kedua rekannya DM dan RGG di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dini hari.
Dari tangan DM dan Ello, polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.
Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Mereka pun menangkap Ello dan DM. Sementara RGG dinyatakan bersih dan diizinkan pulang ke rumah.
Setelah berkas Ello lengkap dan dilimpahkan ke PN Jaksel, Ello menjalani persidangan perdana pada 31 Oktober 2017.
Dalam sidang tersebut, JPU menjerat Ello dan DM dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang terungkap bahwa Ello ditangkap polisi ketika sedang bersama kekasihnya, artis peran Aurelie Moeremans. Penangkapan Ello dilakukan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Erwin M Sirait dari Sat Narkoba Polres Jakarta di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (7/11/2017).
Sementara dalam pemeriksaan saksi ahli, Ello mengaku telah mengenal narkoba sejak 2003 dan rutin menggunakan narkoba pada 2005.
Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Verdiana Wilistyanita, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
"Dari assessment yang dilakukan, pertama kali Ello mencoba ganja pada 2003. Seiring waktu penggunaan rutin sejak 2005 dan selanjutnya penggunaan hampir setiap hari," ujar Verdiana dalam persidangan.
Pada sidang tanggal 2 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlangga Wisnu menyatakan bahwa Ello dituntut hukuman satu tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/16/125721010/hari-ini-ello-hadapi-vonis-kasus-narkoba