Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Farhat Abbas Lapor Polisi, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Farhat, Rudi Kabunang, seusai mendampingi kliennya membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2018).

"Ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 45 itu enam tahun ya," kata Rudi.

Pernyataannya itu merujuk pada pasal pencemaran nama baik, yaitu Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 yang berbunyi, "Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah".

"Unsur dilakukan penahanan sangat layak dilakukan penahanan karena ancamannya lebih dari lima tahun," ujar Rudi.

"Tidak menutup kemungkinan mereka dipanggil pertama mereka ditangkap. Biar mulutnya bisa disekolahin," kata Farhat, yang berada di sampingnya.

Rudi menambahkan, berikutnya pihaknya akan menyampaikan bukti dan saksi-saksi dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. "Saksi-saksi yang melihat langsung momen terjadinya suatu peristiwa hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Farhat merasa menjadi bahan olok-olokan oleh Nikita dalam sebuah program bincang-bincang yang dipandu Nikita.

"Yang saya merasa tidak nyaman adalah pernyataan Nikita yang menyatakan bahwa saya jual sepatu karena enggak punya kemampuan lagi. Kemudian kata dia saya dimasukin ke dalam sepatu. Sepatu saya bau, dia mengatakan saya punya kasus terkatung-katung," ujar Farhat.

"Dia juga mengimbau polisi untuk mengutamakan kasus Farhat Abbas. Dan saya rasa itu tidak berdasar dan semua adalah fitnah. Jadi saya membentuk tim kuasa hukum hari ini kami melaporkan Nikita Mirzani," tambahnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/16/180111110/farhat-abbas-lapor-polisi-nikita-mirzani-terancam-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke