"Kami juga berharap bahwa Ello akan mengajukan untuk dirawat jalan," ujarnya kepada awak media setelah putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Amperan Raya, Selasa (16/1/2018).
Ello divonis sembilan bulan rehabilitasi oleh majelis hakim dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim memutus Ello akan menghabiskan masa hukuman, sekaligus rawat inap di pusat rehabilitasi. Masa hukuman Ello dikurangi masa tahanan sejak empat bulan lalu.
Chris menambahkan, terkait bagaimana prosedur agar Ello bisa rawat jalan, ia akan melihat mekanisme dari RSKO Jakarta Timur, tempat Ello menjalani rehabiltasi.
"Saya pikir dalam keterangan biasanya untuk rawat jalan di RSKO (setelah melewati rawat inap) berjalan tiga bulan sampai enam bulan," kata dia.
"Artinya, kalau memang Ello sudah lewat tiga bulan, hak untuk rawat jalan itu sudah ada. Jadi, kami tunggu aja kalau dikabulkan rawat jalan, Ello bisa manggung lagi," sambung dia.
Kasus Ello bermula ketika ia ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat bersantai bersama kedua rekannya, yakni DM dan RGG, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) dini hari.
Dari tangan DM dan Ello, polisi menemukan sebungkus kertas warna putih berisi sebungkus plastik bening yang di dalamnya ada dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.
Selain itu, ada daun berbentuk tanaman dengan berat 1,112 gram. Dengan temuan ini polisi langsung menahan Ello dan DM. Sementara RGG dinyatakan bersih dan diizinkan pulang ke rumah.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/16/223755710/kuasa-hukum-minta-ello-ajukan-rehabilitasi-rawat-jalan