JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma merasa lega setelah bebas dari hukuman pidana yang ia jalani akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Perasaan saya alhamdulilah lega ya karena saya sudah menjalani susunan prosedur, hukum pidana10 bulan sudah saya jalani. Alhamdulilah lega sih pasti," kata Ridho sebelum meninggalkan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2018).
"Untuk masalah recovery mungkin masih proses berlanjut, saya minta doanya juga bisa tetep mempertahankan recovery saya. Tapi yang pasti lega sih," sambungnya.
Ridho keluar dari rumah sakit dengan didampingi kedua orangtuanya, yakni pedangdut Rhoma Irama dan Marwah Ali.
Pelantun tembang "Menungu" itu divonis hukuman 10 bulan penjara pada 19 September 2017 lalu. Pada saat divonis, Ridho sudah enam bulan terkurung di Rutan Salemba.
Majelis hakim pun memutuskan, Ridho menjalani sisa waktu tahanannya di RSKO Cibubur.
Diberitakan sebemumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Polisi menyita sabu seberat 0,7 gram dalam tas kertas coklat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/01/25/165859110/ridho-rhoma-lega-usai-hirup-udara-bebas