Alexandra menyatakan hal itu melalui akun Instagram-nya, @got_alex, Rabu (31/1/2018). Ia mengunggah foto tulisan dari sebuah akun media sosial.
"Kepada yang terhormat aparat negara yang menangani perkara ini, izinkan saya pribadi untuk merawat nenek Manula “Saulina Boru Sitorus” yang saat ini sudah berusia 92 tahun dan harus merasakan jeruji besi karena menebang pohon," Alexandra menulis pada keterangan foto.
Alexandra juga meminta pelapor memberi maaf kepada Nenek Saulina atau yang akrab disapa Ompung Linda yang sudah berusia lanjut.
"Izinkan saya untuk bisa merawat beliau di Panti Jompo dan tidak dipenjarakan, mengetahui umur beliau yang sudah sangat tua," lanjut Alexandra.
Hakim menilai, Ompung Linda terbukti melakukan perusakan dengan menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70), yang berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Toba Samosir, Sumatera Utara, karena ingin membangun makam leluhurnya.
Enam anak Nenek Saulina juga terseret kasus ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan hukuman 4 bulan 10 hari penjara dipotong masa tahanan pada Selasa (23/1/2018).
Keenam anaknya adalah itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47), dan Jisman Naiborhu (45). Mereka masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/01/155611610/alexandra-gottardo-ingin-rawat-nenek-saulina-yang-divonis-karena-pohon