JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus ujaran kebencian yang menjerat artis musik Ahmad Dhani dinyatakan telah lengkap atau P21. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto.
"Terhadap perkara tersebut pada pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Sehingga berkas perkara tersebut kami nyatakan lengkap atau P21," kata Dedyng dalam wawancara di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Rabu (14/2/2018).
Berikutnya, pihak kejaksaan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Jakarta Selatan untuk rencana tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.
Setelah itu, berkas kasus Ahmad Dhani dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Kami tunggu seanjutnya untuk tahap dua. Kapan? Nanti itu lebih lanjut. Dari pasal sangkaan memungkinkan (ditahan), tapi kalau masalah penahanan nanti lebih lanjut," ujar Dedyng.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tak memiliki keharusan memberi tahu tersangka perihal itu.
"Saya enggak tahu kalau itu (Dhani sudah tahu). Tidak ada kewajiban kami untuk memberitahu," kata Dedyng.
Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/14/162046710/ahmad-dhani-segera-hadapi-persidangan-kasus-ujaran-kebencian