Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkas Kasus Ahmad Dhani Dinyatakan Lengkap, Kuasa Hukum Sebut Agak Dipaksakan

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengatakan bahwa kliennya akan tetap kooperatif terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“Ya pada prinsipnya saya sebagai kuasa hukum Mas AD akan tetap kooperatif dan taat hukum untuk menghadapi status Mas AD saat ini,” ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/2/2018).

Meski demikian, Ali menyayangkan dengan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Menurut Ali, keputusan itu amat dipaksakan.

“Ada pun dengan sudah P21 nya berkas Mas AD di kejaksaan saya duga agak dipaksakan sekali. Karena dari awal tweet-nya mas AD sama sekali tidak mengandung unsur SARA sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, lengkapnya berkas perkara kasus Dhani diumumkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto.

"Terhadap perkara tersebut pada pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Sehingga berkas perkara tersebut kami nyatakan lengkap atau P21," kata Dedyng dalam wawancara di Kejari Jaksel, Jagakarsa, Rabu (14/2/2018).

Untuk selanjutnya, pihak kejaksaan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Jakarta Selatan untuk rencana tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.

Setelah itu, berkas kasus Ahmad Dhani dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/15/154239810/berkas-kasus-ahmad-dhani-dinyatakan-lengkap-kuasa-hukum-sebut-agak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke