Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengakuan Roro Fitria kepada Polisi soal Konsumsi Sabu

Pengakuan Roro itu disampaikan oleh Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatam, Kamis (15/2/2018).

"Udah dua kali (konsumsi sabu), itu sebulan yang lalu. Dikatakan untuk digunakan, tapi kami belum dalami digunakan dengan siapa," ujar Calvjin kepada awak media.

Sebelumnya, Roro ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), saat memesan sabu dari seorang pria berinisial WH (40).

Mengenai hal yang memicu Roro mencicipi barang haram itu, Calvjin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

Masih berdasarkam pengakuan Roro dan WH, sang artis baru satu kali memesan sabu pada WH yang berprofesi sebagai fotografer.

"Hubungan WH dan RF ini, WH fotografernya RF. Kenalnya udah tiga tahun, tetapi dia baru sekali saja dipesan RF keterkaitan barang ini," kata Calvjin.

Ia menambahkan bahwa WH dalam hal ini hanya bertindak sebagai perantara, sementara pemasok atau bandarnya yang berinisial YK, masih dalam pencarian.

"WH ini bukan penjual ya. Intinya, RF minta tolong WH untuk mencari," ucap Calvjin.

Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa sabu seberat 2,4 gram yang dipesan oleh Roro rencananya akan ia konsumsi pada 14 Februari malam, bertepatan dengan Hari Valentine.

Dari tangan Roro, polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu kepada WH, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM.

Sementara, barang bukti dari WH berupa sabu 2,4 gram yang akan dikirim ke Roro, satu ponsel, dan satu kartu ATM.

Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/15/161835710/pengakuan-roro-fitria-kepada-polisi-soal-konsumsi-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke