Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelapor Ingin Ahmad Dhani Merasa Jera

"Saya mau mengucapkan terima kasih. Akhirnya secara hukum berkasnya menjadi P21," ujar Jack di Polres Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Jack mengaku tinggal menunggu berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian di bawa ke meja hijau untuk disidangkan. Jack berharap ada efek jera terhadap pelaku-pelaku penyebar ujaran kebencian.

"Agar ada efek jera kepada mereka yang membawa-bawa ujaran kebencian," kata Jack.

Jack menilai Dhani sebagai figur publik yang berkompeten di bidang seni musik, bisa membawa hal positif kepada bangsa.

"Ahmad Dhani kan seorang musisi, seharusnya bisa membikin lagu-lagu tentang (bertema) Pancasila," kata dia.

Adapun setelah berkas lengkap, pihak kejaksaan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Jakarta Selatan untuk rencana tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan.

Setelah itu, berkas kasus Ahmad Dhani dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sementara kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif terhadap kasus tersebut.

Namun, Ali menyayangkan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Menurut Ali, keputusan itu amat dipaksakan.

"Adapun dengan sudah P21 nya berkas Mas AD di kejaksaan saya duga agak dipaksakan sekali. Karena dari awal tweet-nya mas AD sama sekali tidak mengandung unsur SARA sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ali.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/15/175434410/pelapor-ingin-ahmad-dhani-merasa-jera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke