Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rehabilitasi Tidak Bisa Menghilangkan Tindak Pidana Fachri Albar

"Dia ini kan tertangkap sudah ada barang bukti. Rehabilitasi tidak bisa menghilangkan pidananya," kata Mardiaz di Polres Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018). 

"Lain halnya ketika orang yang ketagihan, kemudin melaporkan (diri) kepada pihak kepolisian dan rumah sakit bahwa dia pengguna dan dia ingin direhabilitasi," lanjutnya. 

Mardiaz juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Fachri akan tetap berjalan kendati ia mendapat surat rekomendasi untuk jalani rehabilitasi.

"Misalkan ada permintaan, kami berikan rehabilitasi mungkin di rumah sakit. Selama proses penyidikan, jika nanti berkas diberikan kepada jaksa penuntut umum dan lengkap dan kita kirim ke JPU dan tetap disidangkan," ujar Mardiaz.

"Rehabilitasi itu kan fasilitas dari pemerintah, tapi kasus ini kan beda, kami tangkapnya ada barang buktinya kok," lanjutnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/15/182600910/rehabilitasi-tidak-bisa-menghilangkan-tindak-pidana-fachri-albar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke