Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lima Alat Bukti yang Menjerat Ahmad Dhani dalam Kasus Ujaran Kebencian

"Jadi untuk kasus ADP ini kami menerima tembusan P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Februari 2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri," ujar Mardiaz di Polres Jaksel, Kamis (15/2/2018).

Selanjutnya, kata Mardiaz, pihaknya akan melimpahkan barang bukti ke kejaksaan. Mardiaz menyebut ada lima alat bukti yang menjerat suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard HP. Itu barang bukti yang kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Mardiaz.

Meski berkas lengkap, kata Mardiaz, pihaknya tidak akan menahan Dhani. Sebab, selama proses pemeriksaan, Dhani bersikap kooperatif kepada penyidik.

"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Adapun berkas perkara kasus Dhani dinyatakan lengkap setelah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto, mengumumkannya.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/15/183733010/lima-alat-bukti-yang-menjerat-ahmad-dhani-dalam-kasus-ujaran-kebencian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke