“Sabu dipakai buat kerja,” kata Mardiaz kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Dari penuturan tersangka, menurut Mardiaz, putra vokalis Godbless Ahmad Albar itu menggunakan sabu-sabu untuk mendukung pekerjaannya di dunia industri hiburan.
“Dia kan seorang entertainer, bekerja. Untuk penggunaan frekuensi sabunya tidak terus-menerus,” kata Mardiaz.
Fachri membeli satu paket klip di sebuah mal di Jakarta Selatan kepada seorang berinisial D pada 4 Februari 2018. Fachri membeli sabu seharga Rp 1,6 juta yang telah dikonsumsinya selama satu bulan.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, suami model Renata Kuswanto itu dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Adapun polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumah Fachri.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/15/203807310/fachri-albar-gunakan-sabu-untuk-bekerja