Dhawiya diamankam bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan ipar perempuannya Chauri Gita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2018), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan kronologi penangkapan tersebut.
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Cawang ada beberapa kegiatan narkoba. Dari situ kemudian kasubdit 1 memerintahkan staf untuk melakukan penyelidikan," ujar Argo.
Pada Jumat (16/2/2018) pukul 00.30 WIB, polisi menciduk M alias Muhammad di depan halaman garasi sebuah rumah di kawasam Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.
Dari tangan M yang belakangan diketahu sebagai kekasih Dhawiya, penyidik menyita satu klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram, satu telepon genggam hitam.
"Sabu itu disembunyikan di celana jins (pada bagian pinggang). Ini modus pelaku mengelabui petugas. Tapi karena kejelian penyidik menggeledah badan, jadi bisa menemukan," ucap Argo.
Pihaknya kemudian masuk ke dalam rumah untuk melakukan penggeledahan. Di sebuah kamar, didapati Dhawiyah bersaa kakak lelaki serta iparnya sedang mengisap sabu. Di dekat mereka terdapat sabu dalam klip plastik kecil seberat 0,49 gram.
"Di kamar D, yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan mengisap sabu. Dilakukan bertiga D, S, sama C," ujar Argo.
Ditemukan pula sebuab kotak perhiasan atau riasan hitam putih yang berisi dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, satu bungkus berisi sedotan plastik.
Lalu, terdapat juga satu gulung alumunium foil, tiga kantong berisi plastik klip kosong, satu timbangan elektrik.
"Setelah itu, datang lagi saudara D inisial A, masuk ke rumah. Kelimanya kami bawa ke Polda. Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin kami menetapkan M dan D, S dan C sebagai tersangka. A belum, karena tidak ditemukan barang bukti," kata Argo.
Total ada tiga klip plastik berisi sabu yang masing-masing seberat 0,38 gram, 0,49 gram, 0,45 gram. Klip plastik yang terakhir ditemukan dalam dompet silver milik Dhawiya.
"Sabu didapat via urunan Rp 200 ribu. Jadi Rp 800 ribu diserahkan ke M, jadi M yang beli. Penyidik Polda masih mendalami sampai sekarang belum mengaku, keterangan berubah-ubah," ucap Argo.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1)lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar rupiah.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/17/161000510/kronologi-anak-anak-elvy-sukaesih-diciduk-polisi-karena-narkoba