Rhoma dan Elvy tertimpa masalah yang sama dalam keluarga masing-masing. Putra Rhoma, Ridho Rhoma, dan putri Elvy, Dhawiya Zaida, terkena kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada 2017 Ridho kedapatan mengonsumsi sabu, menjalani proses hukum, dan kini sudah bebas. Baru-baru ini Dhawiya ditangkap bersama beberapa kerabatnya ketika sedang mengonsumsi sabu.
Ridho Rhoma
Hasil tes urine pangeran dangdut ini menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Polisi juga menyita sabu seberat 0,7 gram dalam tas kertas cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Kakak Ridho, mantan penyanyi cilik Debby Veramasari, merasa sangsi bahwa adiknya mengonsumsi sabu karena beban kerja.
Sementara itu, ayah Ridho, Rhoma Irama, mengatakan bahwa putranya mengonsumsi sabu untuk kesenangan dan menurunkan berat badan.
Ridho sudah dinyatakan bebas pada 25 Januari 2018, setelah menjalani vonis 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.
Dhawiya Zaida
Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya, Muhammad (34); dua kakak lelakinya, Zli Zaenal Abidin (48) dan Syehan (47); berikut ipar perempuannya, Chauri Gita (31), yang sedang hamil usia enam bulan.
Pada Jumat (16/2/2018) pukul 00.30 WIB, polisi menciduk Muhammad di depan halaman garasi. Polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikannya di celana jins dan satu telepon genggam hitam.
Di sebuah kamar, polisi menciduk Dhawiya, dua kakak lelakinya, dan iparnya. Mereka sedang mengonsumsi sabu. Polisi menyita satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,49 gram.
Ditemukan pula sebuah kotak perhiasan atau kotak rias hitam putih yang berisi dua alat isap sabu, sembilan cangklong, empat selang plastik, dan satu bungkus berisi sedotan plastik.
Selain itu, ada satu gulung aluminium foil, tiga kantong berisi plastik klip kosong, dan satu timbangan elektronik. Plastik klip yang terakhir, berisi sabu seberat 0,45 gram, ditemukan dalam dompet silver milik Dhawiya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1)lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/18/133917910/putra-raja-dangdut-dan-putri-ratu-dangdut-sama-sama-terjerat-narkoba