Undangan tersebut bertajuk "Deklarasi sekaligus Penandatanganan MoU Bersedia Berhenti Jadi Artis Jika Terbukti Penyalahgunaan Narkoba" dan beredar di media sosial.
"Memang benar hari Kamis kami mengundang," kata Mardiaz saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (19/2/2018) malam.
Mardiaz menambahkan rencana perjanjian kerja sama itu merupakan inisiatif dari sejumlah rumah produksi dan manajemen artis. Pihak Polres Jakarta Selatan hanya menyambut baik ide tersebut.
"Yang pemrakarsa adalah production house dan manajer. Usulan semua pihak," kata Mardiaz.
Setelah itu, beredar lagi undangan serupa, tetapi dengan tajuk berbeda dan lebih lengkap. Bukan lagi deklarasi "berhenti jadi artis", melainkan deklarasi sekaligus penandatanganan MoU tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Selain itu, pada bagian tengah atas undangan terdapat logo Polres Jakarta Selatan, Imarindo (Ikatan Manajer Artis Indonesia), Multivision Plus, dan MD Entertainment.
Dituliskan pula bahwa deklarasi tersebut akan digelar di lobi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis pekan ini.
Dihubungi terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebagai fasilitator dalam acara tersebut.
Soal ide untuk berhenti menjadi artis jika terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika, Vivick hanya menjawab singkat.
"Benar Kamis acaranya. Cuma ada perubahan, polres hanya memfasilitasi, artis Jakarta yang ingin deklarasi. Kalau terbukti (bersalah) harus mengikuti urusan hukum yang berlaku. (Berhenti jadi artis) itu tergantung orangnya," ucap Vivick.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/20/114123010/kapolres-jaksel-benarkan-ada-undangan-deklarasi-berantas-narkotika