Sebelumnya, Fachri ditangkap di rumahnya di kawasan Cirende, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Di salah satu kamar, polisi menemukan barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat isap sabu.
"Kalau dari mana dia dapat barang (narkoba), dari keterangan tersangka, dia sudah menyebut satu nama," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Dari situ, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu ke Fachri itu. Namun, Mardiaz melanjutkan, ia belum dapat membocorkan siapa orang tersebut, yang pasti bukan dari kalangan artis.
"Nama ini masih kami lakukan pnegejaran. Enggak, bukan (artis)," katanya.
Mardiaz menambahkan, sebenarnya beberapa hari terakhir penyidik sudah menangkap sejumlah orang yang pernah menjual narkoba kepasa Fachri.
"Tapi barang bukti 0,8 gram sabu itu bukan dari mereka," ujarnya.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, Fachri disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/23/084619310/fachri-albar-sebut-satu-nama-polisi-lakukan-pengejaran