“Banyak (kontrak kerja) yang ditunda dan diputus. Kasus yang menimpa klien saya sangat mempengaruhi pekerjaan dia,” ujar kuasa hukum Roro, Irsan, kepada Kompas.com melalui layanan pesan singkat pada Senin (26/2/2018).
Namun Irsan tidak mengungkap pekerjaan yang batal didapatkan Roro Fitria. Menurut dia, hal itu merupakan ranah privasi Roro yang ditangani oleh manajemennya.
Saat ini, kata Irsan, pihaknya sedang menunggu hasil tes rambut yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, hasil tes urine Roro dinyatakan negatif.
Diberitakan sebelumnya, Roro ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara. Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/26/125720110/dijerat-kasus-narkoba-roro-fitria-kehilangan-banyak-pekerjaan