“Karena duplik sudah selesai, maka selanjutnya adalah pembuktian dari kedua pihak,” ujar Jarkasih di PA Jakarta Selatan, Ragunan, Senin (26/2/2018).
“Pembuktian biasanya principal hadir, harus Abdee harus hadir, begitu juga dengan istrinya,” sambungnya.
Sidang akan dilakukan dua kali. Pertama sidang memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan materinya pada 12 Maret 2018.
Lalu pada pekan selanjutnya, bergantian pembuktian dari pihak tergugat, yakni Anita.
“Pembuktian, nanti ada pembuktian secara tertulis dan saksi-saksi,” kata Jarkasih.
Alasan gitaris Slank itu menggugat istrinya, tidak bisa dijelaskan oleh Jarkasih. Menurut dia, hal tersebut merupakan materi persidangan yang digelar secara tertutup.
Abdee dan Anita bertemu dalam persidangan saat sidang perdana yang beragendakan mediasi.
Diberitakan sebelumnya, Abdee mengajukan permohonan cerai kepada Anita di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Oktober 2017 lalu. Perceraian ini terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 3448/Pdt.G/2017/PA.JS.
https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/26/193738810/abdee-slank-dan-istri-harus-hadiri-sidang-cerai-agenda-pembuktian