Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fachri Albar Dirawat di RSKO, Proses Hukum Jalan Terus

Awalnya, polisi melakukan asessment atas Fachri. Hasilnya, pemain film Pengabdi Setan itu harus menjalani rehabilitasi, karena masuk dalam ketergantungan berat.

"Dia sudah mengatakan secara terus terang saat dilakukan assessment oleh BNNK bahwa kecenderungan dia untuk menggunakan seperti dumolid sudah cukup lama, ganja juga sudah cukup lama," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

"Jadi ketergantungan dia itu memang sudah cukup serius dan ini harus ditangani untuk ketergantungan itu yang harus diutamakan," imbuh Vivick.

Namun Vivick menegaskan, bahwa proses hukum dari Fachri tetap berjalan.

"Proses hukum tetap berjalan, jadi tidak ada yang kita lakukan penyimpangan," katanya.

Fachri ditangkap dikediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Kamis (14/2/2018) pukul 7 pagi.

Selain menangkap Fachri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2018/02/26/204040610/fachri-albar-dirawat-di-rsko-proses-hukum-jalan-terus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke